Kamis, 19 Januari 2017

Step By Step Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Secara singkat, Pengusaha wajib PKP jika memiliki omset lebih besar dari 4,8 M dalam 1 tahun. Dengan berstatus PKP, maka pengusaha wajib untuk memungut PPN pada setiap transaksi penjualan (Pajak Keluaran) dan berhak untuk mengkreditkan PPN yang dibayar pada setiap transaksi pembelian (Pajak Masukan) dalam perhitungan PPN bulanan.

Berdasarkan pengalaman saya dalam mengajukan PKP perusahaan tempat kerja saya, maka berikut langkah-langkahnya :

  1. Sediakan nomor HP, email & wajib memiliki NPWP terlebih dahulu
  2. Mengajukan Permohonan PKP (Isi formulir & lengkapi syarat-syaratnya serperti KTP & NPWP pemilik, semua izin usaha & NPWP perusahaan, foto tempat usaha, foto kantor, denah lokasi) (Proses 10 hari kerja)
  3. Tunggu petugas KPP untuk survei ke lokasi perusahaan. Beberapa pertanyaan yang diajukan : Omset perusahaan, Jumlah karyawan, Range gaji karyawan, Metode pembukuan (kas atau akrual), Teknik pembukuan (manual atau komputerisasi), Kegiatan usaha, Jumlah komputer, leptop, lemari, Jumlah mobil, kereta, Lokasi usaha (sendiri atau sewa), Identitas relasi utama.
  4. Setelah survei, maka tunggu beberapa hari maka hasil pengajuan PKP diberitahukan. Jika disetujui, maka akan diterbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).
  5. Langkah selanjutnya adalah mengajukan Surat Permohonan Kode Aktivasi dan Password agar bisa masuk ke https://efaktur.pajak.go.id/ dan dilampirkan dengan fotocopy KTP Pemilik. (Bisa diwakilkan) (Bisa bersamaan dengan langkah 5 dalam 1 hari kerja) (Akan mendapatkan Kode Aktivasi [via kurir / langsung cetak] dan Password [via email]).
  6. Langkah selanjutnya adalah pengajuan Sertifikat Elektronik agar dapat meminta nomor seri faktur pajak dan  menggunakan program efaktur. (Wajib dilakukan pemilik PKP) (Akan mendapatkan Sertifkat Elektronik [via flashdisk / website efaktur] dan Passphrase [dicatat sendiri / via email])
  7. Install sertifikat elektronik ke komputer & browser. Kemudian buka https://efaktur.pajak.go.id/ agar bisa meminta nomor seri faktur pajak. (Prosedure singkat menginstall sertifikat efaktur dapat dilihat pada file yang tersimpan pada link dibawah)
  8. Aktifkan program eFakturnya. (Prosedure singkat mengaktifkan efaktur dapat dilihat pada file yang tersimpan pada link dibawah). Selesai.

Beberapa Peraturan Terkait (Last Update = 2017-01-17) :
  1. PER-20/PJ/2013 tentang pendaftaran & pemberian NPWP, pelaporan usaha & pengukuhan PKP, penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP, serta perubahan data dan pemindahan wajib pajak. (30 Mei 2013)
  2. PER-38/PJ/2013 tentang perubahan atas peraturan DJP nomor PER-20/PJ/2013. (08 Nov 2013)
  3. PER-24/PJ/2012 tentang bentuk, ukuran, tata cara pengisian keterangan, prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan atau penggantian, dan tata cara pembatalan faktur pajak. (22 Nov 2012)
  4. PER-28/PJ/2015 tentang Tata cara pemberian dan pencabutan sertifikat elektronik. (22 Jul 2015)

Silahkan klik disini untuk melihat file peraturan diatas dan file tambahannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar