Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 27 Juli 2024

Skema Import Pajak Keluaran eFaktur 4.0

Tanggal 20 Juli 2024 pukul 09:00 - 19:00 WIB merupakan waktu downtime server efaktur karena DJP sedang mempersiapkan peluncuran eFaktur Desktop 4.0, eFaktur Web Base dan eNofa. Setelah waktu tersebut, efaktur versi sebelumnya (3.2) tidak bisa dipakai lagi. 

Adapun perubahan inti dari update ini adalah eFaktur 4.0 sudah mendukung NIK dan NPWP 16 digit. Perubahan lain dan cara update e-Faktur dari 3.2 ke 4.0 dapat anda baca pada file pdf link Installer eFaktur.

Masuk ke intinya. Setelah eFaktur 4.0 diupdate, maka format CSV untuk import faktur pajak keluaran juga berubah. Apabila menggunakan format lama seperti yang saya bahas sebelumnya, maka akan muncul error ETAX-API-10051: Format Penulisan Nama Pembeli Yang Mengandung Kata #NIK# Tidak Diperbolehkan. (Sebagai informasi, proses import csv ke efaktur masih berhasil namun ketika proses upload data ke server, akan muncul error diatas).

Dari error tersebut, maka penulis mencoba beberapa model format csv untuk diupload ke server. Berikut format csv yang sukses diupload.

"FK","KD_JENIS_TRANSAKSI","FG_PENGGANTI","NOMOR_FAKTUR","MASA_PAJAK","TAHUN_PAJAK","TANGGAL_FAKTUR","NPWP","NAMA","ALAMAT_LENGKAP","JUMLAH_DPP","JUMLAH_PPN","JUMLAH_PPNBM","ID_KETERANGAN_TAMBAHAN","FG_UANG_MUKA","UANG_MUKA_DPP","UANG_MUKA_PPN","UANG_MUKA_PPNBM","REFERENSI"

"FK","01","0","0002412345678","7","2024","20/07/2024","0000000000000000","000000#PASPOR#NAMA#BUDIMAN","JL. ABC No.1 - MEDAN - SUMATERA UTARA","200000","22000","0","","0","0","0","0",""

Catatan:

  • Field NPWP (bagian yang saya tulis angka 0 sebanyak 16 digit), bisa diisi dengan NIK, NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit.
  • Format csv baris LT (Lawan transaksi) dan OF (Objek Faktur) masih sama seperti format csv lama.
  • Pastikan NIK dan Nama uang diinput sesuai dengan data dukcapil untuk menghindari error ETAXSERVICE-40002: User tidak ditemukan. NPWP16SERVICE-00007: Nama Lengkap tidak sesuai dengan data Dukcapil.
Berikut tampilan faktur pajak yang dihasilkan efaktur 4.0 jika pembeli sudah menggabungkan NIK dan NPWP.

Jika pembeli hanya memiliki NIK (artinya belum buat NPWP), maka tampilannya sebagai berikut:

Apabila pembeli bukan warga negara Indonesia, maka tampilannya sebagai berikut:

dan berikut perbandingan tampilan data efaktur 3.2 dilihat menggunakan efaktur 3.2 dan efaktur 4.0




Sabtu, 30 Desember 2023

Tabel Tarif Efektif PPH 21

Tabel Tarif Efektif PPH 21 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi tanggal 27 Desember 2023

Tarif Efektif Harian
TarifPBH MinPBH Max
0.00 %0450.000
0.50 %450.0012.500.000
PBH = Penghasilan Bruto Harian


Tarif Efektif Bulanan Kategori A (TK0, TK1, K0)
TarifPBB MinPBB Max
0.00 %05.400.000
0.25 %5.400.0015.650.000
0.50 %5.650.0015.950.000
0.75 %5.950.0016.300.000
1.00 %6.300.0016.750.000
1.25 %6.750.0017.500.000
1.50 %7.500.0018.550.000
1.75 %8.550.0019.650.000
2.00 %9.650.00110.050.000
2.25 %10.050.00110.350.000
2.50 %10.350.00110.700.000
3.00 %10.700.00111.050.000
3.50 %11.050.00111.600.000
4.00 %11.600.00112.500.000
5.00 %12.500.00113.750.000
6.00 %13.750.00115.100.000
7.00 %15.100.00116.950.000
8.00 %16.950.00119.750.000
9.00 %19.750.00124.150.000
10.00 %24.150.00126.450.000
11.00 %26.450.00128.000.000
12.00 %28.000.00130.050.000
13.00 %30.050.00132.400.000
14.00 %32.400.00135.400.000
15.00 %35.400.00139.100.000
16.00 %39.100.00143.850.000
17.00 %43.850.00147.800.000
18.00 %47.800.00151.400.000
19.00 %51.400.00156.300.000
20.00 %56.300.00162.200.000
21.00 %62.200.00168.600.000
22.00 %68.600.00177.500.000
23.00 %77.500.00189.000.000
24.00 %89.000.001103.000.000
25.00 %103.000.001125.000.000
26.00 %125.000.001157.000.000
27.00 %157.000.001206.000.000
28.00 %206.000.001337.000.000
29.00 %337.000.001454.000.000
30.00 %454.000.001550.000.000
31.00 %550.000.001695.000.000
32.00 %695.000.001910.000.000
33.00 %910.000.0011.400.000.000
34.00 %1.400.000.001~
PBB = Penghasilan Bruto Bulanan


Selasa, 22 Mei 2018

Skema Import Pajak Keluaran eFaktur 2.1

Efaktur desktop versi 2.1 telah diluncurkan pada bulan Mei 2018. Versi ini bisa digunakan mulai 15 Mei 2018. Perubahan yang cukup signifikan dalam versi ini adalah munculnya field untuk memasukan NIK dalam hal lawan transaksi tidak memiliki NPWP (00.000.000.0-000.000). 

Dengan munculnya field ini, maka bagi perusahaan-perusahaan yang biasa menyimpan data faktur pajak ke aplikasi efaktur dengan teknik import csv (bukan manual input) pasti akan muncul pertanyaan. Bagaimana skema import PK csv-nya ?

Kamis, 19 Januari 2017

Manfaat E-Filling Pajak Bagi Wajib Pajak Badan

E-Filling SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak merupakan media untuk melaporkan laporan pajak bulanan (SPT Masa) dan laporan pajak tahunan (SPT Tahunan) secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lagi. 

Beberapa jenis SPT yang dilayani adalah sebagai berikut : (Update Per 2017-01-19)
  • SPT Tahunan OP (1770) / F1132160115
  • SPT Tahunan OP S (1770 S) / F1132180115
  • SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) / F1132041009
  • SPT Masa PPh Pasal 21/26 / F1132010413
  • SPT Tahunan PPh Badan (1771) / F1132140111
  • SPT Masa SPT PPN dan PPnBM 1111 / F1232040111

Step By Step Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Secara singkat, Pengusaha wajib PKP jika memiliki omset lebih besar dari 4,8 M dalam 1 tahun. Dengan berstatus PKP, maka pengusaha wajib untuk memungut PPN pada setiap transaksi penjualan (Pajak Keluaran) dan berhak untuk mengkreditkan PPN yang dibayar pada setiap transaksi pembelian (Pajak Masukan) dalam perhitungan PPN bulanan.

Berdasarkan pengalaman saya dalam mengajukan PKP perusahaan tempat kerja saya, maka berikut langkah-langkahnya :