Senin, 21 Agustus 2017

Tarif Air PDAM Medan 2017

Mulai bulan Juli 2017, tagihan pelanggan PDAM Tirtanadi kota Medan akan merasakan kenaikan biaya air. Adapun persentase kenaikannya adalah sekitar 30%. Berikut datanya :

Tabel Tarif Air Bersih
Tabel Tarif Air Bersih PDAM Tirtanadi 2017

Tabel Tarif Air Bersih
Tabel Tarif Air Limbah PDAM Tirtanadi 2017

Keterangan Kelas :



S.1 (Sosial 1) :
Rumah Ibadah, Hidran Umum, Kamar Mandi Umum, Dan WC Umum.

S.2 (Sosial 2) :
Sekolah Negeri/Swasta (TK S/D SLTA/Kejuruan) Berakreditasi “C”. Panti Asuhan/Panti Jompo/Pesantren/Yayasan Yatim Piatu (Kantor Dan Rumah). Layanan Kesehatan Milik Pemerintah/Puskesmas/Poliklinik/BKIA/Rumah Sakit Non Komersil. Kantor Organisasi Massa/Parpol/Badan Sosial Lainnya, Serta Terminal Air.

RT.1 (Rumah Tangga 1) : Luas Bangunan =< 36 m2.
RT.2 (Rumah Tangga 2) : 36 m2 < Luas Bangunan =< 54 m2.
RT.3 (Rumah Tangga 3) : 54 m2 < Luas Bangunan =< 100 m2.
RT.4 (Rumah Tangga 4) : 100 m2 < Luas Bangunan =< 200 m2.
RT.5 (Rumah Tangga 5) : 200 m2 < Luas Bangunan =< 300 m2.
RT.6 (Rumah Tangga 6) : Luas Bangunan > 300 m2 & Apartemen.

IP (Instansi Pemerintah/TNI/Polri) :
Rumah Dinas Atau Asrama/Mess Yang Rekening Air Minumnya Dibayar Oleh Instansi/Departemen Terkait, Sarana Dan Lembaga Pemerintah/TNI/Polri, Serta Kolam Renang/Sarana Olahraga Yang Dipergunakan Untuk Pembinaan Prestasi/Milik Pemerintah, Asrama Atlet/ Wisma Atlet.

KK (Kedutaan/Konsulat) :
Kantor-Kantor Kedutaan/Konsulat, Kantor Pemerintah Asing.

N.1 (Niaga Kecil) :
Kedai Sampah, Kedai Kopi, Warung Nasi, Tukang Pangkas/Salon, Penjahit/Taylor. Tempat Penyelenggara Kursus Non Sosial. Koperasi/Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Umkm)/Usaha Kecil Lainnya Binaan Pemerintah.

N.2 (Niaga Menengah) :
Toko, Apotek, Grosir, Usaha Percetakan, Penjahit/Taylor. Kantor Notaris/Pengacara, Konsultan, Biro Jasa, Kantor Milik Swasta Lainnya, Kantor Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Rumah Makan Sederhana, Hotel Kecil/Melati, Losmen/Penginapan, Wisma Penginapan, Rumah Kos/Asrama Milik Swasta, Praktik Dokter Umum, Rumah Sakit/Klinik Swasta Type “D”, Laboratorium, Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, Sekolah Swasta (Tk S/D. Slta/Kejuruan) Berakreditasi “B” Dan “A”. Wartel, Rental Komputer/Internet > 4 Unit, Usaha Fotocopy Yang Mesin Fotocopynya > 2 Unit, Gudang/Tempat Penyimpanan Barang/Kendaraan Roda 2 Maupun Roda 4, Usaha Air Minum Isi Ulang, Bengkel/Doorsmeer Khusus Sepeda Motor, Air Yang Digunakan Untuk Kebutuhan Konstruksi Bangunan.

N.3 (Niaga Besar) :
Kantor, Gudang Importir Dan Eksportir Serta Usaha Perdagangan, Mall/Plaza, Supermarket, Pusat Perbelanjaan/Perkulakan, Rumah Sakit Swasta Type “A”, “B” Dan “C”, Praktik Dokter Spesialis, Kantor Dan Gudang Distributor Pedagang Besar Farmasi, Kolam Renang Rekreasi/Swasta, Radio Siaran Non Pemerintah, Exhibition Hall/Convention Hall, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Night Club/Diskotik/Steambath/Spa/Karaoke/Bioskop, Hotel Berbintang, Panti Pijat (Massage), Panglong/Bengkel/Doorsmeer/Showroom Mobil/Sepedamotor, Perusahaan Percetakan, Restaurant/Cafe, Kantor Bank/Asuransi/Biro Perjalanan/Biro Iklan, Rumah Peristirahatan/Villa/Bungalow Yang Dikomersilkan.

IN.1 (Industri Kecil) :
Kerajinan Tangan/Kerajinan Rumah Tangga, Sanggar Seni Lukis, Usaha Konveksi, Peternakan Kecil, Usaha Industri Kecil Lain Yang Tidak Termasuk Kategori UMKM (Usaha Mikro Kecil & Menegah).

IN.2 (Industri Besar) :
Pabrik Mobil, Pabrik Kimia, Pabrik Perkayuan, Pabrik Minuman Dan Makanan, Pabrik Es, Coldstorage, Pertambangan, Pembuatan Kapal, Peternakan Besar.

NK (Niaga Khusus) :
Golongan Pelanggan Yang Penetapan Tarifnya Berdasarkan Atas Kesepakatan Dengan Pelanggan, Antara Lain Pelabuhan Udara, Laut Dan Sungai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar