Tanggal 20 Juli 2024 pukul 09:00 - 19:00 WIB merupakan waktu downtime server efaktur karena DJP sedang mempersiapkan peluncuran eFaktur Desktop 4.0, eFaktur Web Base dan eNofa. Setelah waktu tersebut, efaktur versi sebelumnya (3.2) tidak bisa dipakai lagi.
Adapun perubahan inti dari update ini adalah eFaktur 4.0 sudah mendukung NIK dan NPWP 16 digit. Perubahan lain dan cara update e-Faktur dari 3.2 ke 4.0 dapat anda baca pada file pdf link Installer eFaktur.
Masuk ke intinya. Setelah eFaktur 4.0 diupdate, maka format CSV untuk import faktur pajak keluaran juga berubah. Apabila menggunakan format lama seperti yang saya bahas sebelumnya, maka akan muncul error ETAX-API-10051: Format Penulisan Nama Pembeli Yang Mengandung Kata #NIK# Tidak Diperbolehkan. (Sebagai informasi, proses import csv ke efaktur masih berhasil namun ketika proses upload data ke server, akan muncul error diatas).
Dari error tersebut, maka penulis mencoba beberapa model format csv untuk diupload ke server. Berikut format csv yang sukses diupload.
"FK","KD_JENIS_TRANSAKSI","FG_PENGGANTI","NOMOR_FAKTUR","MASA_PAJAK","TAHUN_PAJAK","TANGGAL_FAKTUR","NPWP","NAMA","ALAMAT_LENGKAP","JUMLAH_DPP","JUMLAH_PPN","JUMLAH_PPNBM","ID_KETERANGAN_TAMBAHAN","FG_UANG_MUKA","UANG_MUKA_DPP","UANG_MUKA_PPN","UANG_MUKA_PPNBM","REFERENSI"
"FK","01","0","0002412345678","7","2024","20/07/2024","0000000000000000","000000#PASPOR#NAMA#BUDIMAN","JL. ABC No.1 - MEDAN - SUMATERA UTARA","200000","22000","0","","0","0","0","0",""
Catatan:
- Field NPWP (bagian yang saya tulis angka 0 sebanyak 16 digit), bisa diisi dengan NIK, NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit.
- Format csv baris LT (Lawan transaksi) dan OF (Objek Faktur) masih sama seperti format csv lama.
- Pastikan NIK dan Nama uang diinput sesuai dengan data dukcapil untuk menghindari error ETAXSERVICE-40002: User tidak ditemukan. NPWP16SERVICE-00007: Nama Lengkap tidak sesuai dengan data Dukcapil.
Berikut tampilan faktur pajak yang dihasilkan efaktur 4.0 jika pembeli sudah menggabungkan NIK dan NPWP.
Jika pembeli hanya memiliki NIK (artinya belum buat NPWP), maka tampilannya sebagai berikut:
Apabila pembeli bukan warga negara Indonesia, maka tampilannya sebagai berikut:
dan berikut perbandingan tampilan data efaktur 3.2 dilihat menggunakan efaktur 3.2 dan efaktur 4.0