Senin, 12 Agustus 2024

Urutan Warna Kabel LAN

Kabel LAN berdasarkan urutan warnanya dibedakan menjadi 2 yaitu:
  1. Kabel Straight - Through
    • Berfungsi untuk menghubungkan komputer dengan hub/switch/router atau hub dengan switch/router atau switch dengan router
    • Pemasangan: standard T568A - T568A atau standard T568B - T568B
  2. Kabel Cross - Over
    • Berfungsi untuk menghubungkan komputer dengan komputer atau hub dengan hub atau switch dengan switch atau router dengan router
    • Pemasangan: standard T568A - T568B
Urutan warna kabel cross
NoUjung 1 (T568A)Ujung 2 (T568B)
1Putih-HijauPutih-Jingga
2HijauJingga
3Putih-JinggaPutih-Hijau
4BiruBiru
5Putih-BiruPutih-Biru
6JinggaHijau
7Putih-CoklatPutih-Coklat
8CoklatCoklat
Untuk kabel straight, urutan warna sama antara kedua ujungnya


Sabtu, 27 Juli 2024

Skema Import Pajak Keluaran eFaktur 4.0

Tanggal 20 Juli 2024 pukul 09:00 - 19:00 WIB merupakan waktu downtime server efaktur karena DJP sedang mempersiapkan peluncuran eFaktur Desktop 4.0, eFaktur Web Base dan eNofa. Setelah waktu tersebut, efaktur versi sebelumnya (3.2) tidak bisa dipakai lagi. 

Adapun perubahan inti dari update ini adalah eFaktur 4.0 sudah mendukung NIK dan NPWP 16 digit. Perubahan lain dan cara update e-Faktur dari 3.2 ke 4.0 dapat anda baca pada file pdf link Installer eFaktur.

Masuk ke intinya. Setelah eFaktur 4.0 diupdate, maka format CSV untuk import faktur pajak keluaran juga berubah. Apabila menggunakan format lama seperti yang saya bahas sebelumnya, maka akan muncul error ETAX-API-10051: Format Penulisan Nama Pembeli Yang Mengandung Kata #NIK# Tidak Diperbolehkan. (Sebagai informasi, proses import csv ke efaktur masih berhasil namun ketika proses upload data ke server, akan muncul error diatas).

Dari error tersebut, maka penulis mencoba beberapa model format csv untuk diupload ke server. Berikut format csv yang sukses diupload.

"FK","KD_JENIS_TRANSAKSI","FG_PENGGANTI","NOMOR_FAKTUR","MASA_PAJAK","TAHUN_PAJAK","TANGGAL_FAKTUR","NPWP","NAMA","ALAMAT_LENGKAP","JUMLAH_DPP","JUMLAH_PPN","JUMLAH_PPNBM","ID_KETERANGAN_TAMBAHAN","FG_UANG_MUKA","UANG_MUKA_DPP","UANG_MUKA_PPN","UANG_MUKA_PPNBM","REFERENSI"

"FK","01","0","0002412345678","7","2024","20/07/2024","0000000000000000","000000#PASPOR#NAMA#BUDIMAN","JL. ABC No.1 - MEDAN - SUMATERA UTARA","200000","22000","0","","0","0","0","0",""

Catatan:

  • Field NPWP (bagian yang saya tulis angka 0 sebanyak 16 digit), bisa diisi dengan NIK, NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit.
  • Format csv baris LT (Lawan transaksi) dan OF (Objek Faktur) masih sama seperti format csv lama.
  • Pastikan NIK dan Nama uang diinput sesuai dengan data dukcapil untuk menghindari error ETAXSERVICE-40002: User tidak ditemukan. NPWP16SERVICE-00007: Nama Lengkap tidak sesuai dengan data Dukcapil.
Berikut tampilan faktur pajak yang dihasilkan efaktur 4.0 jika pembeli sudah menggabungkan NIK dan NPWP.

Jika pembeli hanya memiliki NIK (artinya belum buat NPWP), maka tampilannya sebagai berikut:

Apabila pembeli bukan warga negara Indonesia, maka tampilannya sebagai berikut:

dan berikut perbandingan tampilan data efaktur 3.2 dilihat menggunakan efaktur 3.2 dan efaktur 4.0




Jumat, 19 Juli 2024

Solusi CPU Usage Tinggi pada iVMS-4200

iVMS-4200 adalah software untuk memantau CCTV secara online via internet. Software ini dikembangkan oleh Hikvision. Software ini bisa didownload dari website resmi Hikvision

Berdasarkan pengalaman penulis, ketika software di jalankan, konsumsi resource CPU menjadi 100% dengan seting defaultnya. Spesifikasi komputer yang dipakai adalah Intel Core i5-3330 CPU @ 3.00GHz dan 16 GB DDR3 (tanpa graphic card).

Setelah mencari di google, mengubah beberapa setting di iVMS-4200 dapat mengurangi penggunaan CPU secara signifikan. (100% menjadi 20%). Berikut solusinya:

  • Matikan auto play ketika software dihidupkan. Caranya:
    1. Buka System Configuration
    2. Pilih Tab Live View and Playback
    3. Nonaktifkan Resume Live View after Restart
    4. Klik Save lalu tutup dan buka programnya kembali
  • Ubah stream video menjadi lebih kecil. Caranya:
    1. Buka Main View
    2. Klik kanan tampilan kamera yang muncul. Pilih Stream
    3. Ubah dari Auto-change Stream Type menjadi Sub-stream (Lebih kecil lebih ringan)
    4. Lakukan untuk semua kamera
    5. Tutup dan buka programnya kembali
  • Jika komputer ada video card, aktifkan hardware decoding (agar proses decoding dihandle GPU). Caranya:
    1. Buka System Configuration
    2. Pilih Tab Image
    3. Ubah setting Hardware dari Disable Hardware Decoding menjadi D3H9 (Direct3D 9) atau D3H11 (Direct3D 11). Keduanya adalah versi dari DirectX. Yang terbaru adalah 11
    4. Klik Save lalu tutup dan buka programnya kembali
  • Jika CPU usage masih tinggi, ubah FPS video menjadi lebih kecil . Caranya:
    1. Buka System Configuration
    2. Pilih Tab Image
    3. Ubah setting Play Performance dari Balanced (6) menjadi Shortest Delay (1)
    4. Klik Save lalu tutup dan buka programnya kembali

Demikian solusi yang telah dicoba dan berhasil. Semoga bermanfaat.

Sabtu, 30 Desember 2023

Tabel Tarif Efektif PPH 21

Tabel Tarif Efektif PPH 21 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi tanggal 27 Desember 2023

Tarif Efektif Harian
TarifPBH MinPBH Max
0.00 %0450.000
0.50 %450.0012.500.000
PBH = Penghasilan Bruto Harian


Tarif Efektif Bulanan Kategori A (TK0, TK1, K0)
TarifPBB MinPBB Max
0.00 %05.400.000
0.25 %5.400.0015.650.000
0.50 %5.650.0015.950.000
0.75 %5.950.0016.300.000
1.00 %6.300.0016.750.000
1.25 %6.750.0017.500.000
1.50 %7.500.0018.550.000
1.75 %8.550.0019.650.000
2.00 %9.650.00110.050.000
2.25 %10.050.00110.350.000
2.50 %10.350.00110.700.000
3.00 %10.700.00111.050.000
3.50 %11.050.00111.600.000
4.00 %11.600.00112.500.000
5.00 %12.500.00113.750.000
6.00 %13.750.00115.100.000
7.00 %15.100.00116.950.000
8.00 %16.950.00119.750.000
9.00 %19.750.00124.150.000
10.00 %24.150.00126.450.000
11.00 %26.450.00128.000.000
12.00 %28.000.00130.050.000
13.00 %30.050.00132.400.000
14.00 %32.400.00135.400.000
15.00 %35.400.00139.100.000
16.00 %39.100.00143.850.000
17.00 %43.850.00147.800.000
18.00 %47.800.00151.400.000
19.00 %51.400.00156.300.000
20.00 %56.300.00162.200.000
21.00 %62.200.00168.600.000
22.00 %68.600.00177.500.000
23.00 %77.500.00189.000.000
24.00 %89.000.001103.000.000
25.00 %103.000.001125.000.000
26.00 %125.000.001157.000.000
27.00 %157.000.001206.000.000
28.00 %206.000.001337.000.000
29.00 %337.000.001454.000.000
30.00 %454.000.001550.000.000
31.00 %550.000.001695.000.000
32.00 %695.000.001910.000.000
33.00 %910.000.0011.400.000.000
34.00 %1.400.000.001~
PBB = Penghasilan Bruto Bulanan


Jumat, 17 Juni 2022

Hubungan Inflasi dan Suku Bunga

Inflasi adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu. Kebalikan inflasi adalah Deflasi

Hubungan inflasi dan suku bunga adalah sebagai berikut:

  • Jika suku bunga tabungan naik, maka orang banyak menabung
  • Orang banyak menabung, maka akan mengurangi belanja
  • Belanja berkurang, maka harga barang akan turun (deflasi)

Jadi, hubungan inflasi dan suku bunga tabungan berbanding terbalik.
Contoh:
The Fed menaikan suku bunga untuk menekan inflasi di Amerika

Dampak The Fed menaikan suku bunga terhadap Indonesia:

  • Modal asing keluar dari pasar modal (IHSG turun)
  • Kurs melemah (Harga dollar naik)
  • BI akan menaikan suku bunga juga
  • Bunga pinjaman naik (Karena untuk membayar suku bunga tabungan yang tinggi, maka Bank perlu meningkatkan pendapatan yaitu dengan cara menaikan suku bunga pinjaman)