Berikut cara menghapus History Server Name dan Login pada SQL Server Management Studio :
SQL Server Management Studio 2016
Hapus File = C:\Users\%username%\AppData\Roaming\Microsoft\SQL Server Management Studio\13.0\SqlStudio.bin
SQL Server Management Studio 2014
Hapus File = C:\Users\%username%\AppData\Roaming\Microsoft\SQL Server Management Studio\12.0\SqlStudio.bin
SQL Server Management Studio 2012
Hapus File = C:\Users\%username%\AppData\Roaming\Microsoft\SQL Server Management Studio\11.0\SqlStudio.bin
SQL Server Management Studio 2008
Hapus File = C:\Users\%username%\AppData\Roaming\Microsoft\Microsoft SQL Server\100\Tools\Shell\SqlStudio.bin
SQL Server Management Studio 2005
Hapus File = C:\Users\%username%\AppData\Roaming\Microsoft\Microsoft SQL Server\90\Tools\Shell\mru.dat
Berlaku untuk Windows Vista / 7 / 8 / 8.1 / 10
Sumber Informasi : stackoverflow
Rabu, 25 Januari 2017
Mengubah Select Top n Rows & Edit Top n Rows pada SQL Server Management Studio
Berikut cara mengubah nilai 200 pada perintah Select Top 200 Rows atau nilai 1000 pada perintah Edit Top 1000 Rows pada SQL Server Management Studio :
- Buka SQL Server Management Studio
- Pilih menu Tools ~ Options sehingga muncul kotak dialog Options
- Cari SQL Server Object Explorer
- Ubah Value for Edit Top <n> Rows command
- Ubah Value for Select Top <n> Rows command
- OK
Kamis, 19 Januari 2017
Manfaat E-Filling Pajak Bagi Wajib Pajak Badan
E-Filling SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak merupakan media untuk melaporkan laporan pajak bulanan (SPT Masa) dan laporan pajak tahunan (SPT Tahunan) secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lagi.
Beberapa jenis SPT yang dilayani adalah sebagai berikut : (Update Per 2017-01-19)
- SPT Tahunan OP (1770) / F1132160115
- SPT Tahunan OP S (1770 S) / F1132180115
- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) / F1132041009
- SPT Masa PPh Pasal 21/26 / F1132010413
- SPT Tahunan PPh Badan (1771) / F1132140111
- SPT Masa SPT PPN dan PPnBM 1111 / F1232040111
Step By Step Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Secara singkat, Pengusaha wajib PKP jika memiliki omset lebih besar dari 4,8 M dalam 1 tahun. Dengan berstatus PKP, maka pengusaha wajib untuk memungut PPN pada setiap transaksi penjualan (Pajak Keluaran) dan berhak untuk mengkreditkan PPN yang dibayar pada setiap transaksi pembelian (Pajak Masukan) dalam perhitungan PPN bulanan.
Berdasarkan pengalaman saya dalam mengajukan PKP perusahaan tempat kerja saya, maka berikut langkah-langkahnya :
Senin, 17 Oktober 2016
Daftar MD5 dan SHA1 File Installer
Dihitung menggunakan program Microsoft File Checksum Integrity Verifier dengan perintah di cmd = fciv "Drive:\Folder\Folder\File.Ext" -both
Langganan:
Postingan (Atom)
